Warisan budaya secara garis besar terbagi menjadi 2 bagian yaitu warisan Budaya Benda (tangible culture heritage) dan Warisan Budaya Tak benda (intangible culture heritage). Warisan budaya berupa benda atau berwujud fisik sering kita lihat seperti bangunan dan situs sejarah. Warisan budaya tak benda merupakan warisan budaya turun-temurun dari dulu dan hingga kini masih terus dilestarikan seperti tradisi yang terus hidup dalam masyarakat, bagaimana suatu masyarakat berinterkasi dengan alam dan sejarah contohnya seperti lagu, mitos, dan kepercayaan. Untuk menjadi sebuah warisan budaya tak benda, sebuah budaya atau tradisi harus memiliki persyaratan minimal berusia 50 tahun atau sudah berusia 3 generasi dan mengandung nilai-nilai nilai estetika serta memiliki ciri khas tersendiri di dalamnya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur telah melakukan pendataan, pencatatan dan mendiskusikan bersama-sama dengan tokoh, lembaga adat di Belitung Timur dan Balai Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Prov. Kepulauan Riau guna menghimpun seluruh jumlah serta uraian warisan budaya tak benda yang ada di Kabupaten Belitung Timur. Hasil kegiatan yang berlangsung selama 5 hari di Kantor Disbudpar Kab. Belitung Timur ini nantinya akan dikaji untuk memutuskan layak atau tidaknya suatu budaya untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda. Sejauh ini sudah ditetapkan 2 warisan budaya tak benda yang ada di Belitung Timur yaitu tradisi adat Maras taun dan Buang Jong. Pada tahun ini akan kembali diusulkan lagi beberapa warisan budaya tak benda yang ada di Belitung Timur kepada Prov. Kep. Bangka Belitung seterusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.